Terima Laporan Kinerja LPS tahun 2022, Komisi XI Pertanyakan Susutnya Jumlah Bank Peserta Penjaminan
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Selasa (31/1/2023) di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta dengan agenda evaluasi dan capaian kinerja tahun 2022 dan rencana kerja tahun 2023. Foto: Oji/Man
Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Selasa (31/1/2023) di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta dengan agenda evaluasi dan capaian kinerja tahun 2022 dan rencana kerja tahun 2023.
“Dalam kesempatan Raker kali ini, Komisi XI DPR RI ingin melihat capaian kinerja LPS Tahun 2022 khususnya upaya yang dilakukan oleh LPS dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan revolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan serta rencana kerja LPS untuk tahun 2023,” ujar Amir Uskara, Wakil Ketua Komisi XI saat membuka rapat.
Pada rapat tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pada pada tahun 2022 ada 1.714 bank peserta penjaminan di LPS dengan rincian 106 bank umum dan 1.608 BPR. Jumlah ini menurun dari tahun 2018 dengan rasio 114 Bank Umum dan 1.754 BPR. Selisih jumlah ini mengundang pertanyaan Komisi XI terlebih dijelaskan bahwa hanya ada 1 bank umum dan 117 BPR/BPRS yang dilikuidasi dalam kurun waktu 2005 hingga 2022.
“Saya minta ada penjelasan terkait dengan jumlah bank peserta penjaminan sejak berdirinya LPS 2005 sampai sekarang itu ada 118 yang dilikuidasi yang terdiri dari 1 bank umum dan 117 BPR dan BPRS.tetapi kalau kita lihat jumlah bank peserta penjaminan dari 2018 saja ke 2022 itu ada 154 bank yang berkurang dari jumlah penjaminan, dari Bank umum dari 114 ke 106 berarti ada 8 yang berkurang kemudian di BPR ada 146, mungkin ada penjelasan ini?” tanya Amir dalam rapat.
Menjawab pertanyaan tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan proses alami dalam perbankan yang diakibatkan dari merger dan akuisisi, sehingga berkurangnya jumlah bank penjamin simpanan bukan terjadi karena gulung tikar.
Terkait dengan jalannya RDP tersebut, Komisi XI bersama LPS menyepakati beberapa hal yang akan bersinggungan dengan kinerja lembaga tersebut pada tahun 2023 mendatang. LPS diminta dapat mengantisipasi dan menyiapkan langkah mitigasi dalam menghadapi ketidakpastian akibat dinamika perekonomian global.
“Lembaga penjamin simpanan mengoptimalkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi dinamika industri keuangan dan tanggungjawab baru serta memperkuat koordinasi dalam memelihara stabilitas keuangan di tahun 2023,” ujar Politisi PPP itu saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain itu disinggung pula peran baru LPS pasca disahkannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui peraturan tersebut LPS mendapatkan mandat penyelenggaraan program penjaminan polis (PPP). Komisi XI meminta LPS untuk menyampaikan peta jalan (roadmap) secara komprehensif tentang tindak lanjut pelaksanaan UU P2SK.
LPS juga diminta menyelesaikan peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut sehingga dapat segera efektif dalam memperkuat kerangka pengaturan di sektor keuangan. Penyusunan peraturan pelaksanaan UU P2SK harus selesai dalam waktu 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan. (uc/aha)